Pria Lansia di Soppeng Diduga Cabuli Anak di Masjid, Polisi Bertindak Cepat


Soppeng – Seorang pria lanjut usia berinisial R (63) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah masjid di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada Kamis malam (17/7).

Kasatreskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., membenarkan penanganan kasus tersebut. “Tersangka sudah kami amankan dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/7).

Kejadian bermula saat korban, yang masih berusia anak-anak, berada di area masjid. Tersangka R diduga mendekati korban dan melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Keluarga korban yang mengetahui insiden itu segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menanggapi laporan tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beberapa saat setelah kejadian. Berdasarkan hasil interogasi, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti, penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti untuk menetapkan R sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan pasal tentang perbuatan cabul dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyatakan keprihatinannya terhadap kasus tersebut dan menegaskan komitmen aparat dalam memerangi kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak-anak. Ini adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan foto, video, atau informasi yang bisa mengungkap identitas korban. Hal ini penting untuk menjaga kondisi psikologis anak dan melindungi hak-haknya sebagai korban.

Polres Soppeng menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak