![]() |
Soppeng — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kini menjadi perhatian publik. Enam orang laki-laki dilaporkan sebagai terlapor dalam kasus yang tengah ditangani serius oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, SH, MH, membenarkan bahwa perkara tersebut sedang diselidiki oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Soppeng.
“Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan enam terlapor saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit PPA,” ujar AKP Dodie kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).
Menurut Dodie, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 6 huruf b dan c jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman bagi para pelaku, kata Dodie, yakni penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang diduga terlibat,” tambahnya.
Kasus ini sempat viral di media daring dan menuai kecaman luas dari masyarakat yang menuntut aparat menindak tegas para pelaku.(K)
