BPN dan Bupati Soppeng Serahkan 268 Sertifikat Redistribusi Tanah di Desa Citta


Soppeng – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng bersama Bupati Soppeng menyerahkan 268 sertifikat tanah Program Redistribusi Tanah kepada masyarakat Desa Citta, Kecamatan Citta, Selasa (30/12/2025), bertempat di Aula Kantor Desa Citta.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, Amir, S.ST., M.H., menjelaskan bahwa program Redistribusi Tanah merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.

Tanah yang disertifikatkan berasal dari pelepasan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri LHK, sehingga statusnya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan dapat diproses sertifikatnya. Dari total 268 bidang, 48 penerima berasal dari kategori masyarakat miskin, sejalan dengan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan.

Sertifikat diserahkan langsung oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada BPN Soppeng dan Pemerintah Desa Citta atas kerja sama yang baik dalam menyukseskan program tersebut.

Menurutnya, sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah konflik dan sengketa pertanahan di masa mendatang. Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap program Redistribusi Tanah terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat.

Acara ini turut dihadiri perwakilan UPTD KPH Walanae, Camat Citta, Kapolsek, serta Kepala Desa Citta.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak