Jari jari mu Akan Membawa mu ke Jeruji Besi,Hina Wartawan


Soppeng, — Dua akun media sosial Facebook dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Soppeng atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut diajukan pada Jumat (30/5) oleh seorang jurnalis yang merasa dirugikan atas komentar yang diunggah di salah satu grup Facebook lokal.

Akun yang dilaporkan menggunakan nama SYAHRUL dan ADE EL, seperti tercantum dalam laporan polisi bernomor: LTTLP/B/105/V/2025/SPKT/RES SOPPENG.

Dalam laporannya, pelapor menyebutkan bahwa kedua akun tersebut menyampaikan komentar yang dianggap menghina dan merendahkan profesi wartawan. Salah satu komentar berbunyi:

"Ini wartawan yang posting akun fack di pake post berita tidak pasti, makurangjamang Melo si mellau dui,” tulis akun SYAHRUL.

Sementara akun ADE EL menulis:

“Pergimi tidur klu tdk ada mu kerja, klu mau uang kopi.. tdk prlu diposting bgni ... tinggal tanya sopir minta pembeli kopi.”

Komentar-komentar tersebut dinilai pelapor mencederai marwah dan integritas profesi wartawan. Ia menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan fakta dan terikat oleh kode etik jurnalistik, sehingga tidak semestinya dilecehkan di ruang publik.

“Kami para jurnalis bekerja berdasarkan fakta dan kode etik jurnalistik. Namun komentar-komentar seperti ini sangat menyudutkan dan mencederai profesi kami,” ujarnya saat memberi keterangan di Mapolres Soppeng.

Pihak Polres Soppeng telah menerima laporan tersebut dan tengah menindaklanjutinya melalui unit penyelidikan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian mengenai status proses hukum terhadap kedua akun tersebut.

Sementara itu, sejumlah wartawan di Soppeng menyayangkan tindakan yang dianggap menghina profesi mereka. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang merendahkan peran jurnalis dalam kehidupan berdemokrasi.




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak