![]() |
Medan – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait sengketa hak cipta nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO), dengan nomor perkara: 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn. Rabu 3/9
Sidang yang digelar di Ruang Cakra V ini dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, SH, MH, didampingi dua hakim anggota dan Panitera Pengganti Artanta Sihombing, SH. Agenda sidang kali ini adalah pemanggilan ulang para tergugat, setelah sebelumnya tidak hadir pada persidangan perdana.
Majelis hakim menegaskan pentingnya kehadiran para tergugat demi kelancaran proses hukum. Dalam perkara ini, Yudhistira selaku penggugat menggugat Perkumpulan Wartawan Online (PWO) sebagai tergugat, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) sebagai turut tergugat.
Berbeda dari sidang sebelumnya, kali ini pihak PWO hadir diwakili oleh Sekretaris Teli Natalia yang didampingi kuasa hukumnya. Namun, Dirjen HKI kembali tidak menghadiri persidangan.
Teli menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima surat panggilan karena kantor telah pindah alamat. “Kami baru mengetahui adanya sidang dari pemberitaan media. Kami tidak menerima surat,” jelasnya kepada Majelis Hakim.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua menilai alasan tersebut tidak dapat diterima. “Jika memang sudah pindah alamat, semestinya segera melakukan perubahan data pada Kementerian Hukum dan HAM. Pengadilan menyampaikan surat berdasarkan data resmi pendaftaran merek,” tegas Vera Yetti Magdalena.
Majelis Hakim juga memperingatkan bahwa bila tergugat, termasuk Dirjen HKI, kembali tidak hadir tanpa alasan sah, maka persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Arfan, SH, didampingi Rudi Hasibuan, SH, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penunjukan kuasa hukum tergugat yang hanya ditandatangani oleh Ketua PWO, Dwi Christianto.
“Tadi sudah kami sampaikan di persidangan. Penunjukan kuasa hukum tidak bisa hanya ditandatangani satu orang, perlu ada dasar dari AD/ART organisasi,” ujar Arfan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 17 September 2025, dengan agenda lanjutan pemanggilan para tergugat, termasuk Dirjen HKI.
Sebelumnya, Arfan menegaskan bahwa gugatan ini adalah langkah hukum untuk membuktikan secara sah bahwa nama dan logo IWO merupakan milik sah kliennya, Yudhistira, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum IWO.
Ia menjelaskan bahwa hak cipta atas nama dan logo IWO telah tercatat secara resmi dengan nomor pencatatan 00052188, berdasarkan permohonan EC002023119233 tertanggal 27 November 2023. Hak cipta tersebut berlaku seumur hidup sesuai ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan telah disahkan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto.
“Yang disayangkan, IWO—sebagai organisasi kemasyarakatan non-profit—malah didaftarkan sebagai merek dagang oleh pihak lain untuk kelas barang dan jasa. Ini fatal. IWO adalah organisasi wartawan, bukan entitas bisnis,” tegas Arfan.
Ia menambahkan, gugatan ini bertujuan untuk meluruskan fakta hukum dan mencegah penyalahgunaan nama organisasi yang telah berdiri sejak 2012.