Sekolah di Soppeng Wajib Belajar Daring 1–4 September 2025

Foto : Ilustrasi 


Soppeng - Pemerintah Kabupaten Soppeng mewajibkan seluruh sekolah melaksanakan pembelajaran daring pada 1–4 September 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/1197/DIKBUD/VIII/2025, sebagai tindak lanjut imbauan Gubernur Sulawesi Selatan terkait potensi aksi demonstrasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Soppeng, Andi Sumangerukka, menyatakan bahwa seluruh jenjang pendidikan, dari PAUD hingga SMA/MA, baik negeri maupun swasta, wajib mengikuti kebijakan ini.

Guru dan kepala sekolah diminta memastikan proses belajar tetap berjalan efektif melalui platform daring.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak