Latemmamalanews - Independen dan terpercaya

ATR/BPN Percepat Balik Nama Sertipikat, Ditargetkan Selesai 10 Hari


JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama sertipikat dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan layanan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita dalam melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Nusron saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Peralihan Hak Terintegrasi mencakup tiga tahapan. Verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari, dilanjutkan pembuatan AJB oleh PPAT selama dua hari, dan pemrosesan di Kantor Pertanahan maksimal lima hari.

Pada tahap awal, layanan diterapkan di 17 Kantor Pertanahan sebagai pilot project. Cakupannya akan diperluas dengan tambahan 24 Kantah pada 24 September 2026 dan ditargetkan mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.

Nusron menyebut 100 Kantah tersebut diperkirakan mencakup sekitar 85 persen total layanan pertanahan, sehingga transformasi ini diharapkan memberikan dampak luas bagi masyarakat.

“Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkas Nusron.

(MW/JR)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak