![]() |
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) brbasis wilayah sejak 17 Agustus 2026. Transformasi ini menggantikan pola lama yang bersifat sektoral atau berdasarkan jenis layanan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan perubahan tersebut bertujuan mempercepat pelayanan sekaligus memperkuat penanganan persoalan pertanahan di daerah.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah, hingga sengketa. Sekarang berbasis wilayah, sehingga Kepala Seksi bertanggung jawab penuh terhadap administrasi dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Nusron saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, pendekatan baru tersebut memungkinkan jajaran Kantah memahami kondisi wilayah secara lebih utuh. Dengan demikian, pelayanan pengukuran, penetapan hak, peralihan hak, hingga deteksi persoalan pertanahan dapat dilakukan lebih cepat dan terintegrasi.
Tahap awal penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru dilakukan di 10 Kantah, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyebut transformasi tersebut memiliki landasan regulasi yang kuat. Di antaranya Permen ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat. Perubahan ini diharapkan menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif,” kata Dalu.
Transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya ATR/BPN membangun tata kelola pertanahan yang lebih modern, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
