![]() |
Jakarta — Sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.Selasa 25/08/2026.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat program sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah. Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, program ini diarahkan untuk melindungi aset wakaf dari potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Manfaat program tersebut dirasakan Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu akhirnya memiliki sertipikat tanah wakaf pada 2026, setelah lebih dari lima dekade belum tersertipikasi.
“Saya sangat bersyukur. Masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972 dan sudah beberapa kali berganti pengurus. Alhamdulillah, tahun ini akhirnya memiliki sertipikat tanah wakaf,” ujar Andi Mulyadi.
Kepastian hukum juga dirasakan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Andi Gusnaidah, menilai sertipikat menjadi modal penting dalam pengembangan sarana dan prasarana sekolah.
“Kami berharap program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Jika ada pendanaan atau bantuan, sertipikat tentu menjadi salah satu tolok ukur,” katanya.
Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf dapat tersertipikasi pada 2028.
Melalui percepatan sertipikasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi keagamaan, serta nadzir, Kementerian ATR/BPN terus berupaya memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat.
(MW/FA)
