SLEMAN — Kepastian waktu menjadi salah satu terobosan dalam layanan pertanahan yang kini dirasakan langsung masyarakat melalui layanan Pengukuran Terjadwal. Melalui layanan ini, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh petugas Kantor Pertanahan (Kantah).
Pengalaman tersebut dirasakan Sulis, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), saat pertama kali mengurus sertipikasi tanah di Kantah Kabupaten Sleman. Ia mengaku terkejut karena proses penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) berlangsung cepat dan sesuai dengan waktu yang dijanjikan.
“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, tidak sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ujar Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/8/2026).
Sulis mulai melengkapi berkas permohonan pada 31 Juli 2026. Tiga hari kemudian, ia mendapat informasi mengenai pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran tanah.
Selanjutnya, pada 10 Agustus 2026, Sulis mendapat kabar bahwa PBT miliknya telah selesai. Karena belum memiliki waktu untuk mengambilnya, ia baru datang ke Kantah Kabupaten Sleman pada Kamis (20/8/2026).
“Alhamdulillah tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya mengambil PBT-nya,” kata Sulis.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan waktu tunggu masyarakat untuk memperoleh jadwal pengukuran maksimal tujuh hari sejak berkas dinyatakan lengkap.
Setelah pengukuran dilaksanakan, hasil pengukuran selanjutnya diproses hingga menjadi PBT dengan target waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses sejak permohonan dinyatakan lengkap hingga terbitnya PBT ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 12 hari.
Bagi Sulis, perubahan tersebut memberikan pengalaman baru dalam mengurus layanan pertanahan. Selain mengetahui kapan tanahnya akan diukur, pemohon juga dapat menyesuaikan waktu dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.
Pengalaman serupa dirasakan Dewi Lestari, warga yang sebelumnya telah beberapa kali mengurus sertipikat tanah. Menurutnya, layanan Pengukuran Terjadwal memberikan perubahan signifikan dibandingkan pengalaman sebelumnya.
“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” jelas Dewi.
Menurut Dewi, kepastian waktu membuat proses layanan pertanahan menjadi lebih mudah dan transparan. Masyarakat tidak lagi sekadar menunggu informasi mengenai pelaksanaan pengukuran, tetapi sejak awal telah mengetahui jadwal serta petugas yang akan melaksanakan pengukuran.
Karena itu, Dewi mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat untuk segera mengurusnya melalui Kantor Pertanahan.
“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbaunya.
Layanan Pengukuran Terjadwal menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang menghadirkan kepastian waktu bagi masyarakat. Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 446 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Melalui layanan ini, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanah setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap. Kepastian tersebut tidak hanya memangkas waktu tunggu, tetapi juga memberikan pengalaman pelayanan yang lebih sederhana, transparan, dan terukur.
Bagi Sulis dan Dewi, kepastian waktu bukan sekadar perubahan dalam prosedur pelayanan. Lebih dari itu, kepastian tersebut menumbuhkan keyakinan bahwa layanan pertanahan dapat diakses masyarakat dengan mudah, cepat, dan profesional.
(MW/YZ)
#KementerianATRBPN
