![]() |
JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ketiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, profesional, dan bebas dari pungutan liar.
“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Dalu, sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, percepatan layanan menjadi salah satu prioritas utama yang terus dibenahi.
Percepatan tidak hanya dilakukan melalui penyempurnaan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi, tetapi juga melalui penataan sumber daya manusia (SDM) serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra eksternal.
Organisasi Berbasis Wilayah
Salah satu perubahan penting dilakukan melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Pendekatan ini mengubah pola organisasi yang sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah.
Melalui sistem tersebut, para Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan tertentu dan dituntut memahami seluruh aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayahnya.
“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Dalu.
Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Pengukuran Terjadwal Maksimal 12 Hari
Untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal.
Melalui layanan ini, masyarakat mendapatkan kepastian jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 hari. Setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal 5 hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal dapat diselesaikan paling lama 12 hari.
Layanan tersebut saat ini telah berjalan di 455 dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.
Peralihan Hak Terintegrasi
Transformasi berikutnya adalah layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Target tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, serta penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama 5 hari.
“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu.
Untuk memastikan transformasi berjalan efektif, Kementerian ATR/BPN memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.
Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Dalu menegaskan, seluruh langkah transformasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan pembenahan sistem, penguatan SDM, pemanfaatan teknologi, serta kolaborasi lintas instansi, Kementerian ATR/BPN menargetkan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
