![]() |
SOPPENG — Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muh Farid, melaporkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Rusman ke Polres Soppeng atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada Senin malam, 12 Januari 2026.
Andi Muh Farid didampingi kuasa hukumnya, Saldin Hidayat, SH, MH, saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng. Dugaan pencemaran nama baik tersebut disebut dilakukan melalui media sosial dan pemberitaan media online.
Kuasa hukum pelapor membenarkan laporan itu dan menyatakan telah resmi terdaftar dengan Nomor LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel.
Saldin menjelaskan, terlapor Rusman merupakan Kepala Bidang pada Dinas BKPSDM Kabupaten Soppeng, yang sebelumnya juga melaporkan Andi Muh Farid ke kepolisian pada 28 Desember 2025.
Terkait tudingan penganiayaan terhadap kliennya, Saldin membantah keras dan menegaskan tidak pernah terjadi kontak fisik sebagaimana yang dituduhkan.
Pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Soppeng dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
