Bupati Soppeng Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum Lewat Sertifikat Tanah



Soppeng – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng menyerahkan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Kamis (25/12/2025).

Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Masjid Darul Muttaqin, Kelurahan Macanre. Acara ini dihadiri oleh Bupati Soppeng, jajaran BPN Kabupaten Soppeng, pemerintah kecamatan dan kelurahan, unsur TNI-Polri, serta masyarakat penerima sertifikat.

Kepala BPN Kabupaten Soppeng, Amir, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Kelurahan Macanre merupakan salah satu wilayah yang mendapatkan program PTSL Tahun 2025.

Menurutnya, sertifikat tanah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki bukti hak kepemilikan yang sah sehingga status tanahnya jelas dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Penyerahan sertifikat PTSL dilakukan secara simbolis oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, kepada warga penerima.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng menegaskan bahwa seluruh sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa biaya persiapan PTSL telah diatur secara resmi melalui Peraturan Bupati Soppeng Nomor 5 Tahun 2021. Selain itu, Bupati menekankan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti hukum yang sah untuk mengetahui batas, luas, serta status kepemilikan tanah.

“Sertifikat ini sangat penting agar masyarakat mengetahui batas dan luas tanah yang dimiliki serta memiliki kepastian hukum. Alhamdulillah, pada tahun ini dua kelurahan, yaitu Kelurahan Macanre dan Kelurahan Ujung, menerima sebanyak 1.700 sertifikat,” ungkapnya.

Melalui program PTSL ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap masyarakat semakin sadar hukum dan dapat terhindar dari potensi sengketa tanah di kemudian hari.(Kama)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak