![]() |
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan program dan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2027 untuk mendukung pelaksanaan Program Kerja Prioritas Nasional. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyesuaian RKA-K/L TA 2027 bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (31/08/2026).
Dalu Agung mengatakan, dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap prioritas nasional pada 2027 diarahkan pada penguatan kedaulatan pangan, percepatan sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), hingga penguatan ekonomi masyarakat melalui Reforma Agraria dan legalisasi aset.
“Untuk Program Kerja Prioritas Nasional, dukungan ATR/BPN mencakup kedaulatan pangan melalui perlindungan lahan pertanian dan Reforma Agraria. Secara khusus, bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dukungan dilakukan melalui percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah, legalisasi aset, serta fasilitasi bersama pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Menurutnya, program dan anggaran Kementerian ATR/BPN tidak hanya ditujukan untuk mendukung pembangunan nasional, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung. Fokus kebijakan meliputi ketahanan pangan, sertipikasi tanah bagi MBR, kemandirian energi dan air, penyediaan lahan untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, penguatan hilirisasi industri, pengembangan perumahan, serta penataan ruang berbasis ketahanan bencana.
Berbagai agenda tersebut akan dilaksanakan melalui instrumen pertanahan dan tata ruang, antara lain legalisasi aset, pengadaan tanah, penataan ruang, dan redistribusi tanah.
Dalam upaya mengurangi kemiskinan dan memperkuat perekonomian masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga akan memperkuat redistribusi tanah, legalisasi aset, serta pemberdayaan masyarakat. Langkah tersebut diiringi dengan penyelesaian konflik pertanahan guna menghadirkan kepastian hukum dan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan aset serta kegiatan ekonominya.
“Kementerian ATR/BPN berkomitmen agar kebijakan pertanahan dan penataan ruang pada 2027 dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian prioritas pembangunan nasional dan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Dalu Agung Darmawan.
Rapat bersama Komisi II DPR RI tersebut turut diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalu Agung Darmawan hadir didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
