![]() |
TANA TORAJA — Pembangunan Sekolah Rakyat di Lembang Marinding, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, kembali menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025/2026 dengan nilai anggaran mencapai Rp241,3 miliar itu telah berjalan, sementara dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga kini masih dalam proses.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan persetujuan lingkungan proyek, mengingat AMDAL merupakan instrumen penting dalam mengidentifikasi, mengkaji, serta mengantisipasi potensi dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan.
Sorotan sebelumnya disampaikan Anggota Komisi Konservasi TKPSDA WS Saddang, Toto Balalembang. Ia menilai proyek dengan skala anggaran dan luasan seperti pembangunan Sekolah Rakyat semestinya telah memiliki kajian lingkungan yang menjadi acuan sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan.
“Proyek sebesar ini mestinya tidak bisa berjalan tanpa adanya AMDAL, karena itu yang seharusnya menjadi acuan dalam mengerjakan proyek tersebut. Ini sangat berbahaya dampaknya bagi lingkungan,” tegas Toto.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tana Toraja, drg. Adriana Saleng, membenarkan bahwa dokumen AMDAL proyek tersebut masih dalam proses penyusunan.
“AMDAL itu sedang sementara proses. Kami kemarin, minggu lalu, sudah proses konsultasi publik. AMDAL-nya tetap ada, tapi masih proses,” ujar Adriana saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Adriana, konsultasi publik telah dilaksanakan dengan melibatkan sejumlah unsur, di antaranya LSM, masyarakat, tokoh masyarakat, serta pemerintah setempat.
Tahapan selanjutnya, kata dia, adalah pengujian oleh tim ahli. Sejumlah aspek lingkungan, termasuk air dan udara, akan menjadi bagian dari proses pengujian tersebut.
“Setelah itu nanti ada pengujian, mungkin minggu depan ada pengujian tim ahli,” katanya.
Luas Bangunan Jadi Pertimbangan
Adriana menjelaskan, pembangunan Sekolah Rakyat tersebut merupakan program Proyek Strategis Nasional (PSN) yang muncul pada akhir 2025.
Dalam proses awal perencanaan, pemerintah sempat mempertimbangkan penggunaan dokumen UKL-UPL. Namun, berdasarkan penjelasannya, luas bangunan yang mencapai sekitar 14.000 meter persegi membuat proyek tersebut diarahkan menggunakan AMDAL.
“Kalau UKL-UPL tidak memenuhi syarat karena luas bangunan itu sekitar 14.000,” jelasnya.
Ia juga menyebut anggaran penyusunan dokumen lingkungan baru dapat dialokasikan pada 2026. Saat ini, proses penyusunan AMDAL telah berjalan melalui konsultan yang ditunjuk pemerintah.
“Ini sudah proses lelang, sudah proses pemenang tender, dan ini sudah ada yang melakukan pihak konsultan kesehatan lingkungan,” ungkap Adriana.
Persoalan Persetujuan Lingkungan
Secara regulasi, kewajiban AMDAL memiliki dasar hukum dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.
Pasal 24 UU yang sama juga menempatkan dokumen AMDAL sebagai dasar dalam penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
Sementara itu, ketentuan mengenai Persetujuan Lingkungan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi tersebut mengatur tahapan persetujuan lingkungan sekaligus kewajiban pemrakarsa kegiatan dalam memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dengan adanya pengakuan bahwa dokumen AMDAL proyek Sekolah Rakyat di Lembang Marinding masih dalam proses, sementara pekerjaan pembangunan telah berjalan, aspek yang kini menjadi perhatian adalah kesesuaian tahapan persetujuan lingkungan dengan pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan.
Untuk memastikan persoalan tersebut secara utuh, diperlukan penjelasan dari instansi lingkungan hidup yang berwenang mengenai status dokumen AMDAL, Persetujuan Lingkungan, serta dasar hukum pelaksanaan pekerjaan fisik selama proses dokumen lingkungan masih berlangsung.
Transparansi mengenai tahapan AMDAL, hasil konsultasi publik, proses penilaian oleh tim ahli, hingga status Persetujuan Lingkungan menjadi penting agar pembangunan Sekolah Rakyat yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp241,3 miliar tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan dan memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.
